IDXChannel - Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik seiring adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di permukaan laut. Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat di sekitar kawasan pagar laut mencapai 236 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan dari total sertifikat HGB itu, ada sembilan yang memiliki SHGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Teka-teki siapa di balik dua entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid yang mengatakan bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) hanya berada di Desa Kohod.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada satu Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada,” katanya kepada IDXChannel, Jumat (24/1/2025).