“Investor percaya kebijakan tarif yang memicu perlambatan signifikan dalam ekonomi Amerika Serikat kemungkinan besar rata-rata resesi dalam 12 bulan ke depan itu mendekati 50 persen,” kata Ibrahim.
Kenaikan harga emas ini tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Terlebih lagi Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif royalti emas berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Dalam aturan baru tersebut, jika HMA emas primer menyentuh atau melebihi USD3.000 per troy ounce, maka tarif royalti yang dikenakan naik menjadi 16 persen.
Aturan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang hanya mematok tarif 10 persen untuk harga di atas USD 2.000 per troy ounce.
Adapun aturan terbaru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku 15 hari setelah diundangkan atau pada 26 April 2025 mendatang.
(Febrina Ratna Iskana)