Di samping itu, kualitas gabah yang kurang baik memiliki waktu penyimpanan yang lebih singkat sehingga berpotensi mengurangi stok cadangan pangan pemerintah.
"Jadi kalau misalnya gabahnya itu kurang bagus, tentu juga tidak akan lama disimpan di dalam gudang, dan ini juga berpengaruh ketika nantinya dikeluarkan," lanjutnya.
Adapun pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
(DESI ANGRIANI)