Dari dalam negeri, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan harga batu bara untuk sektor industri sebesar USD90 per ton yang berlaku mulai 1 April 2022.
Hal itu diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar industri di dalam negeri, kendati harga USD90 per ton tak berlaku untuk industri pengolahan dan pemurnian mineral logam atau smelter.
Gerak fluktuatif harga batu bara membuat pasar tampak 'wait and see' mencermati performa saham pertambangan energi.
Mengutip data perdagangan hingga sesi dua Jumat (1/4/2022), berikut MNC Portal Indonesia (MPI) sajikan daftar emiten batu bara beserta kinerjanya dalam sepekan terakhir: