Bursa mengatakan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Namun para investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; serta mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
"Juga mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," imbau BEI.
(FAY)