Ray menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak berdampak material dari pembelian saham tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, THN merupakan salah satu entitas anak yang secara resmi didirikan berdasarkan Akta No. 69 pada 23 Juni 2020 oleh Notaris Angela Meilany Basiroen, SH dan merupakan perusahaan yang bergerak, di antaranya di bidang investasi.
Ke depannya, THN akan berfokus pada usaha di perusahaan pertambangan nikel dan pengolahannya di Indonesia.
(RNA)