IDXChannel - Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri FRS001-FRS002 capai Rp16,5 triliun.
"Penerbitan SBSN hari ini merupakan transaksi yang pertama dalam rangka implementasi SKB III," tulis Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/9/2022).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penerbitan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara oleh Pemerintah dan Pembelian di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia.
Serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19. Pemerintah tetap menjaga bahwa kebijakan penanganan dampak Covid-19 ini tetap dalam koridor pengelolaan keuangan yang pruden dan kredibel.
Hal ini menjadi pertimbangan penting mengingat target Pemerintah melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023.
Dari sisi pembiayaan APBN, Pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari dua seri SBSN yang diterbitkan:
Untuk Seri FRS001 dengan total nominal Rp8,28 triliun dengan jatuh tempo 27 September 2027. Sedangkan untuk Seri FRS002 dengan total nominal Rp8,28 triliun jatuh tempo 27 September 2029.