sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit

Market news editor Rina Anggraeni
28/05/2021 05:49 WIB
Hingga tahun 2030, Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 unit.
Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit. (Foto: MNC Media)
Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Hingga tahun 2030, Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (27/5/2021)

Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement