sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit

Market news editor Rina Anggraeni
28/05/2021 05:49 WIB
Hingga tahun 2030, Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 unit.
Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit. (Foto: MNC Media)
Hingga 2030, Kebutuhan Mobil Listrik untuk Pemerintah Capai 132 Ribu Unit. (Foto: MNC Media)

"Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah," katanya.

Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB. 

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap Menhub. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement