sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Program Percepatan Mobil Listrik, Jababeka Hadirkan SPKLU Mandiri di Cikarang

Foto editor Eko Purwanto
25/05/2021 15:08 WIB
Jababeka menggandeng Starvo menghadirkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di kawasan Kota Jababeka Cikarang.
Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030.
Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030.
Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030. Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030. Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030. Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030. Mobil listrik diharapkan menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030.

IDXChannel - President Director PT Grahabuana Cikarang Sutedja S Darmono (kiri) dan Direktur Starvo Global Energi Rachman Elly melakukan pengisian daya mobil listrik usai penandatangan kesepakatan kerjasama di Jakarta, Selasa (25/5/2021). 

Dalam mewujudkan komitmen kuat dan dukungan terhadap Program Percepatan Mobil Listrik yang dicanangkan oleh Pemerintah, Jababeka salah satu pengembang terbesar di koridor Timur Jakarta menggandeng Starvo, perusahaan penyedia stasiun pengisian kendaraan listrik nasional terbesar saat ini untuk menghadirkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU/EVCS, Electronic Vehicle Charging Station) di kawasan Kota Jababeka Cikarang.   

Diketahui, Indonesia menjadi saksi pertumbuhan kendaraan listrik berkat keputusan presiden 55/2019, yang menempatkan stimulasi pasar kendaraan listrik di samping efisiensi dan keamanan energi dan kualitas udara bersih. Berdasarkan ketentuan undang-undang baru tersebut diharapkan mobil listrik menguasai 20 persen pasar kendaraan pada tahun 2025 dan terus bertambah hingga 50 persen di tahun 2030.

Advertisement
Advertisement