Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022, proses otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup menjadi langkah penting dalam memungkinkan perdagangan karbon kepada pihak asing.
Jeffrey menyebut indikasi jadwal perdagangan unit karbon perdana di market luar negeri berlangsung pada 20 Januari 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang dalam proses pemberian otorisasi. Meski demikian, volume yang akan tersedia masih belum dapat dipastikan.
“Indikasi proyek yang akan diberikan otorisasi adalah proyek milik grup PLN yang telah tercatat di SRN dan IDXCarbon,” kata dia.