Sebelumnya, BEI telah menggelar pertemuan virtual dengan MSCI pada Senin (19/10) untuk membahas rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia. Namun, Jeffrey belum bersedia mengungkapkan isi maupun kesimpulan pertemuan tersebut karena adanya kesepakatan antara kedua pihak.
"Kami membicarakan banyak hal. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI, kami tidak dapat mengungkapkan detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).
Di sisi lain, BEI juga kembali menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Batas ARB untuk kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1.
Penyesuaian ini dilakukan setelah bursa mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).