Terhadap saham treasuri tersebut, PSSI memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan sesuai dengan cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
(DESI ANGRIANI)
Terhadap saham treasuri tersebut, PSSI memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan sesuai dengan cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
(DESI ANGRIANI)