Disebutkan juga bahwa transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 pada 20 April 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 pada 1 Juli 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Advertisement
Indofood Borong Seluruh Saham PepsiCo di IFL Rp494 Miliar
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah membeli seluruh saham PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) yang dimiliki Fritolay Netherlands Holding BV (Fritolay).

Indofood Borong Seluruh Saham PepsiCo di IFL Rp494 Miliar (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement