sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Bertahan di Kelas Emerging Market, Ini Catatan MSCI

Market news editor Desi Angriani
19/06/2026 04:57 WIB
MSCI memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market).
Indonesia Bertahan di Kelas Emerging Market, Ini Catatan MSCI (Foto: dok Shutterstock)
Indonesia Bertahan di Kelas Emerging Market, Ini Catatan MSCI (Foto: dok Shutterstock)

IDXChannel - Penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market).

Namun, MSCI melihat adanya kemunduran dalam aspek transparansi informasi pasar, termasuk struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Dalam MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, Jumat (19/6/2026) Indonesia mengalami penurunan penilaian pada aspek Information Flow atau arus informasi, dari kategori + menjadi -.

Foto: MSCI 2026 Global Market Accessibility Review 

MSCI menilai, kekhawatiran terkait investabilitas pasar Indonesia masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.

Selain itu, informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sehingga dapat membatasi akses investor internasional terhadap informasi yang relevan.

MSCI juga mencatat sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi investor asing. Dari sisi pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien. 

Transaksi valuta asing di pasar domestik juga masih menghadapi pembatasan, termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.

Pada aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI menyoroti larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, aktivitas peminjaman saham (stock lending) telah diperbolehkan di Indonesia, meski masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah pembatasan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement