IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons beredarnya draf susunan calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026–2030. Dalam dokumen tersebut, nama Jeffrey Hendrik disebut-sebut akan menduduki posisi Direktur Utama BEI.
Meski daftar nama tersebut telah disampaikan kepada otoritas, OJK menegaskan bahwa pengangkatan direksi baru belum bersifat final. Susunan pengurus tetap harus melalui mekanisme formal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengumuman resmi terkait surat keputusan OJK akan disampaikan oleh BEI sebelum dibawa ke forum pemegang saham.
"Betul, untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat OJK tersebut. Untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI pada tanggal 29 Juni 2026," ujar Hasan kepada IDXChannel, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar, proses penetapan calon anggota Direksi BEI periode 2026–2030 dilakukan mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016. Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut juga disebut telah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.