IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan yang beroperasi secara konvensional untuk mulai mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan strategis di pasar modal.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, mengatakan sukuk selama ini masih kerap dipersepsikan sebagai instrumen yang hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Padahal, emiten non-syariah juga memiliki peluang yang sama untuk menerbitkan sukuk selama memenuhi struktur penerbitan yang berlaku.
"Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel, tetapi juga investor institusional yang memiliki fokus portofolio pada instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi permintaan yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus menjangkau basis investor yang lebih luas," ujar Listyorini dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, pemanfaatan instrumen berbasis syariah tersebut dapat membantu korporasi konvensional memperluas jangkauan investor, mendiversifikasi sumber pendanaan jangka panjang guna mengoptimalkan manajemen risiko keuangan, serta meningkatkan tata kelola perusahaan dan kredibilitas di mata pasar modal.
"Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan," katanya.