Listyorini menambahkan, landasan hukum penerbitan dan pencatatan sukuk korporasi di Indonesia telah tersedia dengan jelas melalui POJK Nomor 18/POJK.04/2015 serta Peraturan BEI Nomor I-G Tahun 2021.
Fleksibilitas tersebut tercermin dari semakin beragamnya sektor industri non-syariah yang aktif menerbitkan sukuk, mulai dari sektor infrastruktur, telekomunikasi, manufaktur, jasa keuangan, transportasi dan logistik, hingga properti.
Hal itu menunjukkan bahwa sukuk merupakan instrumen universal di pasar modal. Penerbitannya dapat disesuaikan dengan berbagai pilihan akad syariah, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, maupun wakalah, sesuai karakteristik dan kebutuhan transaksi masing-masing perusahaan.
Adapun tren pasar sukuk korporasi domestik terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data BEI, jumlah emiten penerbit sukuk meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025.
Peningkatan tersebut sejalan dengan nilai penghimpunan dana yang melonjak dari Rp19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada 2025.