IDXChannel - Pemerintah terus mengampanyekan pentingnya investasi hijau di berbagai sektor, termasuk pasar modal. Sebab, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar di sektor tersebut.
Adapun investasi hijau sendiri di pasar modal berfokus pada perusahaan atau prospek investasi, yang memiliki komitmen terhadap konservasi sumber daya alam, produksi, serta penemuan sumber alternatif energi baru dan terbarukan (EBT). Selain itu perusahaan yang mengimplementasikan proyek air dan udara bersih, serta kegiatan aktivitas investasi yang ramah lingkungan.
Investasi hijau pun sejalan dengan konsep keuangan dan maqasid syariah, di mana konsep keuangan syariah harus terhindar dari dhahar atau tindakan yang menimbulkan bahaya, kerusakan dan kerugian pihak lain.
Sementara maqasid syariah merupakan menjaga keturunan (al-nasb) dan menjaga hidup (an-nafs). Salah satu upaya dalam menjaga keturunan dan hidup adalah dengan memastikan bahwa lingkungan terjaga dengan baik.
Dari sisi pasar modal, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh, mengatakan ada potensi dan risiko dalam investasi hijau. “Dalam konteks investasi kita bicara dua hal, kita bicara potensi dan risiko, karena secara kaidah fiqih juga demikian,” katanya dalam acara ‘Gebyar Safari Ramadan 1444 H’, Jumat (24/3/2023).
Irwan menjelaskan, secara finansial, potensi keuntungan dari produk investasi hijau sama dengan produk investasi lainnya yaitu, recurring income atau dividen dan capital gain atau kenaikan harga pasar atas produk investasi dibandingkan dengan harga pembelian, Irwan menyebutnya dengan untung dagang.
“Selain itu, investasi hijau juga memberikan keuntungan, di mana investor juga turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan,” kata Irwan.
Dari segi risiko, secara umum risiko para produk investasi konvensional akan ditemui pada produk investasi hijau. Namun, kata Irwan, investor perlu memperhatikan risiko jika suatu produk investasi hijau keluar dari kategori hijau itu sendiri.
“Kalau dia (produk investasi) tiba-tiba memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dengan kriteria dan nilai tertentu, maka valuasinya berubah,” ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan investor perlu meninjau ulang atau review terhadap kebijakan produk investasi. Terutama pada produk investasi yang tidak lagi dikategorikan sebagai investasi hijau.
(FRI)