IDXChannel - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) bersama PT United Tractors Tbk (UNTR) menyepakati perpanjangan tenggat penyelesaian transaksi pengalihan 100 persen saham PT Arafura Surya Alam, pemilik dan pengelola izin usaha pertambangan emas Doup di Sulawesi Utara.
Batas akhir transaksi yang semula ditetapkan pada 23 Desember 2025 kini diundur menjadi 23 Maret 2026.
Manajemen PSAB menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan (conditions precedents) atas transaksi tersebut masih berlangsung.
“Para pihak sepakat untuk memperpanjang tenggat waktu penyelesaian transaksi selama tiga bulan, yaitu hingga 23 Maret 2026,” tulis manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, UNTR melalui entitas anaknya, PT Danusa Tambang Nusantara, telah menandatangani perjanjian pengambilalihan PT Arafura Surya Alam dari PT J Resources Nusantara, anak usaha PSAB. Nilai perusahaan (enterprise value) PT Arafura Surya Alam dalam transaksi tersebut disepakati USD540 juta.