"Satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk pricing fund di pasar modal namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan MVS, sehingga dari sisi perusahaan tercatat tetap diberikan kesempatan dan kepentingan investor tetap kita jaga dengan memberikan notasi khusus," kata dia.
Berdasarkan data BEI, terdapat rancangan POJK terkait MVS atau Saham Hak Suara Multipel berdasarkan proses rule-making-rule pada Juni 2021, diantaranya:
- Persyaratan perusahaan yang memiliki SHSM
1. Hanya berlaku untuk perusahaan yang akan IPO; serta
2. Pertumbuhan bisnis atau usahanya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM; dan
3. Memenuhi 4 syarat financial:
a. Total aset > Rp2 triliun
b. Beroperasional > 3 tahun
c. CAGR total asset 3 tahun terakhir min 35 persen
d. CAGR pendapatan 3 tahun terakhir min 30 persen
- Pada setiap pengambilan keputusannya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama
- Rasio voting untuk SHSM
• Tier 1 (≥10 persen)
Kepemilikan saham
Batas atas 47,30 persen
Batas bawah 10,00 persen