IDXChannel - Informasi mengenai definisi dan contoh saham syariah menarik untuk dibahas. Pasalnya Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim tentunya menjadi peluang bagi saham-saham syariah untuk bisa eksis dan bersaing dengan saham-saham perusahaan konvensional.
Perkembangan saham syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan setiap tahunnya, artinya saham syariah dari tahun ke tahun semakin bertambah jumlah investornya. Hal ini bisa menjadi peluang bagi perusahaan terbuka non syariah untuk mulai menerapkan prinsip syariah agar bisa masuk ke dalam jajaran Islamic Index di Indonesia.
Lantas bagaimana definisi dan contoh saham syariah? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak, maka tetap dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Definisi Saham Syariah Secara Ilmiah
Masih dalam pembahasan definisi dan contoh saham syariah, Menurut Muhammad Yafiz, dalam artikel saham dan pasar modal syariah yang berjudul “Saham dan Pasar Modal Syariah: Konsep, Sejarah, dan Perkembangannya” memaparkan bahwa saham syariah dapat didefinisikan sebagai saham yang diperdagangkan di dalam pasar modal Syariah. Pada dasarnya saham syariah sama saja dengan saham konvensional, namun yang membedakan adalah saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah, seperti objek investasinya, jumlah hutangnya tidak boleh melebihi batas ketentuan pasar modal syariah, dan beberapa ketentuan lainnya.
Kemudian menurut Hanif, dalam Jurnal ASAS tahun 2012, menjelaskan bahwa saham syariah adalah saham-saham perusahaan publik yang operasionalnya memenuhi prinsip-prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah adalah institusi yang menyelenggarakan transaksi perdagangan efek syariah.
Selanjutnya, menurut Choirunnisak dalam jurnal Islamic Banking tahun 2019, menjelaskan bahwa saham syariah adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaan terhadap perusahaan tersebut.