Keduanya bisa mendapatkan fasilitas Early Redemption atau Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap mitra distribusi dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early Redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
Periode penyampaian minat Early Redemption SBR013T2 28 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025, dan untuk SBR013T4 27 Juli 2026 sampai dengan 4 Agustus 2026.
Perlu diingat, SBR ini memiliki batas maksimum pemesanan, yakni sebesar Rp5 miliar untuk SBR013T2 dan untuk SBR013T4 maksimal pemesanannya adalah Rp10 miliar.
"Kenapa kita kasih batasan, karena kalau investor bisa beli Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, mereka bisa masuk ke instrumen yang non-ritel," tandas Deni.
(FAY)