IDXChannel - Investor pasar modal Indonesia ternyata bukan hanya investor individu. Justru yang mendominasi transaksi perdagangan adalah investor institusi.
Jika investor individu bertransaksi mewakili dirinya sendiri, maka investor institusi akan mewakili lembaganya.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, M Pintor Nasution, mengatakan investor individu bisa siapapun orang, asalkan sudah memiliki kartu identitas penduduk (KTP) dan memiliki rekening di bank.
Sementara, investor institusi terdiri dari Dana Pensiun, Bank, Perusahaan Asuransi, Yayasan, dan Dana Abadi yang dikelola oleh para profesional.
"Lembaga-lembaga ini bertransaksi atas kepentingan nasabah mereka masing-masing," kata Pintor, Jumat (26/7/2024).