Lebih lanjut, masih mengutip manajemen NSSS, fundamental perseroan tetap solid didukung dengan kinerja keuangan yang tumbuh serta arah ekspansi yang memberikan nilai tambah.
“Perseroan berkomitmen untuk terus tumbuh, memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, lingkungan dan perekonomian serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Sebagai perusahaan publik, Perseroan tunduk pada seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengedepankan transparansi dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” beber manajemen.
Seiring dengan itu, manajemen NSSS merencanakan untuk mengadakan webinar yang akan segera diadakan dalam waktu dekat.
Sebulan ‘Digembok’
Hingga Rabu (8/11), NSSS sudah 6 hari tidak bisa ditransaksikan di pasar reguler.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.