sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
08/11/2023 10:32 WIB
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) sudah 6 hari tidak bisa ditransaksikan di pasar reguler usai efek perusahaan ke dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD).
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November. (Foto: MNC Media)
Investor Kudu Sabar, Saham dan Waran NSSS Digembok sampai Akhir November. (Foto: MNC Media)

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2023 s.d. 30 November 2023,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 24 Oktober 2023.

Bursa menjelaskan, perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, artinya ‘digembok’ di pasar reguler dan pasar tunai, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement