IDXChannel - Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Sekuritas tersebut sudah menghentikan layanannya sejak 18 Oktober 2021.
Direktur Utama PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), Hasan Ukim menjelaskan beberapa poin terkait penghentian layanan pemasaran dan perdagangan Citigroup Sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berawal dari 18 Oktober 2021, Citigroup Sekuritas Indonesia sudah menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia.
Dirut Citigroup Sekuritas Hasan Ukim menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi pembaruan Citi, dan keputusan ini diambil sebagai upaya Citi untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di PT. CSI dengan kebutuhan klien Citi.
"Keputusan ini tidak akan berdampak pada kemampuan penjaminan emisi efek dan riset di PT CSI dan akan tetap berkomitmen untuk melayani klien domestic dan international dalam kapasitas barunya," ujar Hasan kepada, Kamis (11/11/2021).