IDXChannel - Sejumlah bank berencana mengganti kartu magnetic stripe menjadi chip. Maka itu, para nasabah diimbau segera menggantinya sebelum kena blokir.
Pergantian kartu ATM atau debit dari magnetic stripe ke model chip ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Indentification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan SE yang diterbitakan tahun 2015 lalu disebutkan, pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu ATM atau kartu debit dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, beberapa bank pun memiliki jadwal blokir untuk kartu ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe. Dikutip dari laman resmi masing-masing bank, berikut ini jadwal pemblokiran kartu ATM atau debit dengan teknologi magnetic stripe pada tiga bank:
Bank Mandiri akan melakukan proses blokir secara bertahap sesuai dengan kriteria expiry date atau tanggal kedaluwarsa kartu. Tahap I, Bank Mandiri sudah memblokir kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021 lalu.