IDXChannel - Ekonom sekaligus pengamat perbankan, Ryan Kiryanto mencatat, kebijakan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai saat melakukan kegiatan di jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link merupakan keputusan yang harus dihormati.
Adapun kebijakan mulai berlaku 1 Juni 2021. Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Mulai bulan depan, Biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp 2.500. Sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp 5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp 4.000.
Ryan pun meminta para nasabah untuk memahami keputusan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk kebaikan nasabah perbankan negara tersebut.
"Pemberlakuan tarif ATM Link merupakan kebijakan bank-bank Himbara yang tergabung dalam ATM bersama bernama Link. Kebijakan ini harus kita hormati karena tentunya dengan pertimbangan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya, sebagaimana disampaikan secara terbuka oleh pejabat bank-bank tersebut," ujar Ryan, Senin (24/5/2021).