IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memberikan fasilitas pinjaman atau Shareholder Loan (SHL) kepada salah satu anak usahanya, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) sebesar Rp2.703.685.431.089 atau Rp2,7 triliun.
Perjanjian pemberian fasilitas pinjaman dengan tingkat suku bunga 7,5 persen itu telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Adapun jangka waktu perjanjian berlaku sejak tanggal perjanjian diteken oleh para pihak hingga 30 Juni 2024.
"Pihak-pihak yang terkait pada rencana transaksi ini adalah perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKC sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKC dengan porsi kepemilikan sebesar 78,53%," tulis manajemen, dikutip dari keterbukaan informas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, alasan dan latar belakang pemberian pinjaman, yakni refinancing atas kredit investasi JKC akan memberikan dampak kinerja keuangan JKC yang lebih baik. Selain itu, untuk melunasi kredit investasi eksisting agar tidak terkena pinalti pelunasan.
"Transaksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk melunasi kredit investasi eksisting agar tidak terkena pinalti pelunasan sebesar 5%," tulis manajemen.