Peserta pasar yang berasal dari organisasi, perusahaan bahkan negara memiliki kewajiban untuk mengurangi atau pembatasan emisi karbon yang disebut cap. Pada umumnya cap diterapkan bentuk pengalokasian jatah/kuota emisi bagi para peserta pasar yang dilakukan awal periode.
Di akhir waktu peserta menyetorkan unit kuota pada lembaga yang ditentukan sejumlah emisi aktual yang telah dilepaskan. Peserta akan melewati cap, membeli tambahan unit kuota dari kuota yang tidak terpakai maka berlangsunglah perdagangan karbon.
Kebijakan pembatasan emisi dan sistem perdagangan emisi diterapkan pada sektor yang emisinya tinggi, contohnya industri. Maka diperoleh sejumlah besar penurunan emisi dengan biaya yang relatif rendah. Sistem perdagangan terbesar saat ini European Union Emissions Trading System (EU ETS) yang menjadi tumpuan pasar karbon di seluruh dunia.
- Crediting
Nama lengkap sistem ini adalah baseline-and-crediting. Di Indonesia sistem ini diasosiasikan dengan pasar karbon, yang semata-mata sudah menjalin akrab dengan Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism (CDM). Komoditi yang diperdagangkan adalah penurunan emisi yang disertifikasi dengan ketentuan yang ada di pasar.
Komoditas ini disebut kredit karbon. Satu unit kredit karbon akan menghasilkan penurunan emisi satu ton karbon dioksida. Sistem ini fokus pada emisi di tingkat proyek/kegiatan dan memulainya tidak membutuhkan persiapan dan pengumpulan data emisi di tingkat instansi/organisasi.