Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
Sedangkan SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.