IDXChannel - PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) memutuskan pembagian dividen interim total senilai Rp14,4 miliar sebagai kado akhir tahun.
Keputusan ini telah disepakati Direksi dan mendapat persetujuan Dewan Komisaris pada 2 Desember 2024.
Dividen per saham emiten perhotelan ini ditetapkan senilai Rp3,5 per saham, demikian menurut keterbukaan informasi, Rabu (4/12/2024).
Dana dividen berasal dari laba bersih EAST hingga kuartal III-2024 yang mencapai Rp23,32 miliar. Perusahaan juga masih menggenggam saldo laba yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp19,61 miliar
Investor yang berhak atas dividen EAST wajib tercatat sebagai pemegang saham paling lambat pada 16 Desember 2024.