IDXChannel - Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Hal ini sejalan pula dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Namun hingga kini wacana tersebut belum juga dilaksanakan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam terkait hal tersebut.
"Kami masih melakukan evaluasi mendalam terkait hal ini," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 secara virtual, Senin (18/1/2021).
Dia melanjutkan, Pertamina juga diminta juga untuk kontribusinya bagaimana menyelesaikan atau memenuhi harapan dari pemerintah dan masyarakat. "Jadi masih dalam tahap itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, BBM dengan nilai oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan karena emisi yang dihasilkan lebih tinggi dibandingkan dengan BBM yang berkadar oktan tinggi. Tinggal tujuh (7) negara yang masih menggunakan BBM setara premium, yaitu Indonesia, Kolombia, Mesir, Mongolia, Bangladesh, Ukraina, dan Uzbekistan.