IDXChannel - Perusahaan perikanan, PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) hari ini resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
Dalam siaran pers Jumat (29/11/2024), hari pertama setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, harga saham DPUM langsung naik 35 persen.
"Keluarnya DPUM dari Papan Pemantauan Khusus terjadi karena harga saham berhasil berada di atas level Rp51 selama 3 bulan terakhir dan likuditas saham tetap terjaga," ujar Manajemen seperti dikutip Jumat.
Sebelumnya DPUM masuk ke Papan Pemantauan Khusus dikarenakan harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
Berdasarkan kinerja keuangan terakhir, DPUM berhasil membalikkan kerugian Rp12,8 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
"Kinerja positif ini didorong oleh kenaikan
pendapatan yang mencapai Rp775,8 miliar, meningkat 28,0 persen dibandingkan Rp606,1
miliar pada tahun lalu," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Keluar Papan Pemantauan Khusus, Saham Dua Putra Utama (DPUM) Naik 35 Persen
Keluarnya DPUM dari Papan Pemantauan Khusus terjadi karena harga saham berhasil berada diatas level Rp51 selama 3 bulan terakhir

Keluar Papan Pemantauan Khusus, Saham Dua Putra Utama (DPUM) Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement