Dalam satu bulan, saham ITMA turun signifikan 25,81 persen sedangkan SHIP melompat 59,57 persen.
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Namun demikian, investor diminta tetap mencermati berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)