4. Hak atas Hasil Likuidasi
Jika reksa dana dibubarkan, seorang investor berhak menerima hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya. Meski jarang terjadi, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Salah satu penyebabnya adalah gagal mencapai dana pengelolaan ataupun jatuh tempo bagi instrumen obligasi. Pada kondisi ini, biasanya saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam aset reksa dana harus dijual dan hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.
5. Hak atas Informasi NAB/UP Terkini
Investor reksa dana berhak menerima informasi atas perkembangan hasil investasi yang biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/UP setiap harinya. Manajer investasi memiliki kewajiban untuk mengumumkan NAB/UP ini kepada investor setiap hari.
6. Hak atas Laporan-Laporan Reksa Dana
Hak investor lainnya adalah menerima laporan keuangan reksa dana yang berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu. Laporan reksa dana ini meliputi fund fact sheet, prospektus atau prospektus pembaharuan, dan laporan keuangan reksa dana.
Manajer investasi dan agen penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Biasanya, laporan ini dapat dilihat secara online melalui agen penjual maupun situs manajer investasi.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai 6 hak investor reksa dana yang harus Anda ketahui sebelum berinvestasi. Ketika investor paham akan hak-haknya, investasi pun dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga bermanfaat!