IDXChannel – Anda perlu mengetahui hak investor reksa dana sebelum memulai berinvestasi. Sebagai seorang investor reksa dana, Anda tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Dengan menjalankan hak dan kewajiban berinvestasi, tujuan investasi pun dapat tercapai dengan baik. Hak investor ini telah diatur dalam investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Kontrak tersebut disebut prospektus.
Lalu, apa saja hak investor reksa dana yang harus Anda pahami? IDXChannel mengulasnya sebagai berikut.
6 Hak Investor Reksa Dana
1. Hak atas Pembagian Hasil
Hak investor reksa dana yang pertama adalah hak atas perolehan pembagian hasil. Keuntungan reksa dana didapatkan dari kenaikan harga unit dan pembagian dividen. Semua investor reksa dana berhak mendapatkan porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksadana. Tidak seperti saham yang setiap pemegang sahamnya memiliki kekuasaan yang berbeda, reksa dana tidak membedakan setiap pemegang unit baik itu mayoritas maupun minoritas.
2. Hak atas Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Surat konfirmasi kepemilikan unit penyertaan merupakan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya, dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang berasal dari bank kustodian. Anda berhak menerima surat konfirmasi ini setelah melakukan transaksi reksa dana.
3. Hak atas Penjualan Unit Penyertaan (Redemption)
Investor reksa dana memiliki hal untuk melakukan penjualan baik sebagian maupun seluruh unit penyertaan. Namun, penjualan ini harus memenuhi syarat lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus. Ketika redemption ini tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor untuk merevisi permohonan tersebut. Bahkan, bisa jadi redemption ini ditolak.