"Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun KPK berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol ini," ujar Fajar, Sabtu (17/6/2023).
Upaya penyidikan tersebut, menurut Fajar, juga berlaku pada polemik sengketa perusahaan pengelola stadium berstandar internasional dengan PT WAIP dalam pengelolaan serta pembangunan ABC the best Mall serta SP3 kasus Fredie Tan.
Jika pun kemudian ada keraguan dari penegak hukum untuk melakukan penyidikan, Fajar menjelaskan, maka publik beserta sejumlah pakar hukum dapat mengupayakan adanya eksaminasi terkait kasus tersebut.
Melalui eksaminasi tersebut, akan terungkap sejumlah fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk mencabut SP3 yang pernah dikeluarkan Kejaksaan.
"Eksaminasi bisa dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencari adanya dugaan kerugian negara dan para korban yang mencari keadilan, termasuk mengungkap bukti baru untuk kasus yang sudah di SP3, karena SP3 ini kan sifatnya sementara dan bisa dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru atau novum yang tidak ataupun belum pernah diajukan saat proses penyidikan hingga di pra peradilan," tutur Fajar.