"Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," kata Galuh.
"Selanjutnya, Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana “Perbankan” dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan," dia menjelaskan.
Galuh menegaskan, tidak ada dampak terhadap perseroan atas kejadian penangkapan dan penahanan Sean William.
"Tidak terdapat dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini," pungkasnya.
Namun demikian, saham TECH secara year to date atau sejak awal tahun sudah ambles 98,75 persen. Bahkan dalam tiga bulan saja, saham emiten teknologi tersebut merosot tajam 80,92 persen.
Saat ini, saham TECH masih tidur di level gocap atau Rp50.
Profil Sean William Henley