Bani menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sean berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.
“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Bani.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
(FAY)