Jumlah saham free float setelah pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Manajemen Gema mengungkapkan, biaya yang akan dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan buyback merupakan biaya pembayaran fee atas perantara pedagang efek yang mana besarnya maksimum 0,15 persen dari setiap transaksi beli.
"Perseroan akan menggunakan dana internal bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum," tutur manajemen.
Lebih lanjut, aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS, seiring relaksasi yang diberikan oleh OJK untuk mendukung stabilitas pasar modal.
Perseroan meyakini buyback saham dapat menstabilkan harga dan nilai saham perseroan secara fundamental.