Manajemen mengatakan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana djatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3I/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Sepengetahuan Perseroan tidak ada lnformasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” kata manajemen, dikutip IDXChannel, Kamis (31/8).
Perseroan juga, demikian mengutip manajemen, tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
“Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” jelas manajemen. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.