IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenakan sanksi kepada PT Panin Sekuritas Tbk (PANS). Alasannya, karena emiten sekuritas ini belum patuh terhadap aturan KSEI.
Demikian pengumuman KSEI yang diteken Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, serta Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang.
"KSEI mengumumkan telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Panin Sekuritas Tbk selaku pemakai jasa KSEI," tulis pengumuman tersebut, Kamis (14/3/2024).
Penyebabnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KSEI, Panin Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor.