Adapun dinamika pasar modal Indonesia menjadi perhatian investor setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Namun, konsultasi ini belum menghasilkan keputusan final.
Di tengah perkembangan tersebut, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terus menjalankan reformasi pasar modal untuk memperkuat transparansi, kualitas data, dan integritas perdagangan.
Sejumlah langkah yang dilakukan mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengayaan informasi kepemilikan saham, serta penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI juga memperkuat likuiditas pasar melalui peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap. Berdasarkan data per 30 September 2026, rata-rata free float perusahaan tercatat mencapai 22,99 persen, dengan 560 dari 918 emiten telah memenuhi ketentuan tersebut.
Iding menambahkan, peningkatan transparansi dan kualitas data merupakan bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.