sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Terbang Kemenhub, Garuda dan Lion Air Kandangkan Boeing 737 Max 8

Market news editor Fahmi Abidin
11/03/2019 20:30 WIB
Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk semua jenis pesawat Boeing 737 Max 8.
Larangan Terbang Kemenhub, Garuda dan Lion Air Kandangkan Boeing 737 Max 8. (Foto: Ist)
Larangan Terbang Kemenhub, Garuda dan Lion Air Kandangkan Boeing 737 Max 8. (Foto: Ist)

IDXChannel – Pasca insiden kecelakaan penerbangan yang menimpa maskapai Ethiopian Airlines yang menggunakan armada Boeing 737 Max 8, Kementerian Perhubungan selaku regulator adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk semua jenis pesawat tersebut di Indonesia.

Dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, “langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah itu disetujui oleh Menteri Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (11/3), di Jakarta.

Di Indonesia maskapai yang menggunakan Boeing 737 Max 8 adalah Lion Air (10 unit) dan Garuda Indonesia (1 unit), total 11 unit jenis tersebut yang beroperasi.

Menanggapi aturan soal larangan terbang sementara tersebut, pihak PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan bahwa pihaknya Indonesia secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi extra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti ; airspeed , altitude system, Flight control system hingga Stall management system dengan catatan hasil inspeksi No Fault Found (dengan hasil baik).

Pemeriksaan juga dilakukan untuk trainning terhadap Pilot yang secara rutin berkala melaksanakan Proficiency Check di Simulator B 737 Max.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement