"Adapun syarat pendahuluan yang wajib dipenuhi sebelum penutupan transaksi antara lain persetujuan pemegang saham Perusahaan Target serta diperolehnya seluruh izin, otorisasi, dan persetujuan pihak ketiga yang relevan. Jangka waktu pemenuhan syarat tersebut dibatasi paling lambat tiga bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian," kata manajemen LAPD, Senin (2/2/2026).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama LAPD Jamal Abdul Nasir Bamadhaj, Direktur JSI Sinergi Mas Agus Subiyanto, Presiden Direktur Sapta Sinergy Saguna Muhammad Haikel Anies, serta Direktur Mineral Sumber Rejeki Sayed Noval.
Sebagai informasi, BSS merupakan perusahaan kontraktor pertambangan full service dengan wilayah operasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. BSS dikendalikan oleh PT JSI Sinergi Mas yang juga merupakan pengendali baru LAPD.
Rencana akuisisi ini sejalan dengan strategi JSI Sinergi Mas untuk mengembangkan lini usaha LAPD ke sektor energi dan pertambangan setelah resmi menguasai 51 persen saham perseroan. Integrasi bisnis tersebut diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru yang lebih prospektif bagi perseroan.
(Rahmat Fiansyah)