IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima calon emiten sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah.
Lima saham tersebut adalah PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk (ACRO), PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA), PT Manggung Polahraya Tbk (MANG), dan PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS).
Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Rabu (3/1/2024), dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing calon emiten.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.