IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) sebagai efek syariah.
Penetapan efek syariah tersebut sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-88/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Asri Karya Lestari Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah," kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam pengumumannya, Kamis (28/12).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Asri Karya Lestari Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.