IDXChannel - Dua emiten Grup Lippo, yakni PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan transaksi afiliasi, berupa perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB).
Keduanya menandatangani PPJB pada 12 Februari 2024. Di mana Siloam International Hospitals sebagai calon pembeli dan Lippo Karawaci sebagai calon penjual.
Corporate Secretary Siloam International Hospitals, Ratih Hadiwinoto menjelaskan, Lippo Karawaci akan menjual dan mengalihkan properti berupa bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat seluas 6.096 meter persegi kepada emiten rumah sakit Siloam.
"Total nilai keseluruhan rencana transaksi itu senilai Rp279,88 miliar (tidak termasuk PPN)," ungkap dia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (15/2/2024).
Rencana transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat, di mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, yaitu selesainya diperoleh semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran, dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen transaksi.